Friday, January 25, 2013

Filled Under:

Hakim Vonis Mayor dan Ayah Banta 36 Tahun

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara (sehingga totalnya 36 tahun) terhadap Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta dan Kamaruddin alias Mayor dalam perkara serangkaian penembakan di Aceh pada tahun 2011 dan 2012. Sedangkan Jamaluddin alias Dugok dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Rosyidin yang mengadili perkara tersebut, Rabu (23/1), mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar serta memenuhi unsur-unsur perbuatan dalam tindak pidana terorisme.

Sementara terdakwa lainnya, Mansyur alias Mancuk dalam sidang terpisah divonis pidana 14 tahun penjara, Sulaiman alias Ulee Bara empat tahun penjara, M Rizal Mustakim alias Takim empat tahun penjara, dan Ushriah alias Us dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Hakim berpendapat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme merupakan hal yang memberatkan para terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, Ayah Banta cs maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kepada majelis hakim, Ayah Banta sempat mengutarakan permohonan agar menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Aceh. Tapi majelis hakim tidak memberi jawaban apa pun soal permintaan itu. Anggota Tim Kuasa Hukum Ayah Banta cs, Teuku Popon SH menyatakan, hukuman tersebut terlalu berat, karena menggunakan UU Antiterorisme. “Padahal, apa yang terjadi di Aceh adalah soal internal mereka sendiri yang tidak puas kepada pemimpinnya, yaitu Gubernur Irwandi Yusuf. Tapi hakim justru menggunakan pasal antiterorisme,” kata Teuku Popon.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ayah Banta dan Mayor dengan pidana penjara seumur hidup, Jamaluddin alias Dugok 20 tahun penjara, Mansyur alias Mancuk 20 tahun penjara, Sulaiman alias Ulee Bara, Ushriah alias Us, dan M Rizal Mustakim alias Takim masing-masing lima tahun penjara.

Jaksa mendakwa Ayah Banta cs dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 14 juncto (jo) Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 jo UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau   Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Pasal 14 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rangkaian kekerasan bersenjata yang dilakukan para terpidana meliputi penembakan di perkebunan PT Satya Agung pada 4 Desember 2011 sehingga menewaskan tiga orang, penembakan penjaga toko Istana Boneka, Ulee Kareng, Banda Aceh, 31 Desember 2011, penembakan buruh bangunan asal Jawa di Bedeng atau Barak Aneuk Galong Titi pada 5 Januari 2012.

Peristiwa lainnya adalah penembakan rumah pribadi Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara Misbahul Munir di Desa Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, penembakan Saiful Cagee, serta pemasangan bom pipa d Gunung Geureute untuk meledakkan rombongan Gubernur Irwandi Yusuf. Tapi sebelum bom diledakkan, para pelaku duluan ditangkap Densus 88. 

Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2013/01/25/hakim-vonis-mayor-dan-ayah-banta-36-tahun

0 comments:

Post a Comment